Share
AHLAN WASYAHLAN FII' | "SUBCECI BLOG" | SALAM BUAT PENGUNJUNG YANG MENYEMPATKAN WAKTUNYA MAMPIR DISINI | IMAM SENDIRI TAHAP BELAJAR,BILA ADA KEKURANGAN MOHON SARAN DAN KOMMENNYA | AKHIR KATA,SENANG BERJUMPA DAN BERBAGI DENGAN ANDA | WASSALAM.

Sabtu, 18 Desember 2010

ZINA-keikmatan pembawa -AZAB BAG 3




ZINA-keikmatan pembawa -AZAB BAG_3

Adapun jenis hukuman bagi pezina yang ‘kedua’ yaitu: dirajam (dengan cara dilempari batu hingga mati). Kemudian dimandikan, dikafani, lalu dishalati. Ia juga boleh didoakan agar mendapat rahmat dari Allah da...n dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Ini adalah hukuman bagi pezina yang sudah pernah menikah dan merasakan nikmatnya bersanggama yang diperbolehkan, meskipun saat berzina sudah tidak memiliki suami atau istri.

Dari Umar bin al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu bahwa ia berkhutbah sembari berkata: Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan (membawa) kebenaran dan menurunkan Kitab kepadanya. Di antara yang Allah turunkan kepadanya adalah ayat tentang rajam. Kita membacanya, menyadarinya, dan memahaminya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melakukan rajam dan kita pun setelah itu melakukannya. Aku khawatir jika masa yang panjang telah terlewati manusia ada orang yang akan berkata: Kami tidak menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah. Lalu mereka sesat dengan meninggalkan suatu kewajiban yang diturunkan Allah. Dan sesungguhnya rajam itu benar-benar ada dalam Kitab Allah, yang ditimpakan pada orang yang berzina jika ia telah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, terdapat bukti, atau hamil, atau dengan pengakuan. (Muttafaq Alaihi).

Jika kita perhatikan (mengenai hukuman zina), terdapat tiga perkara yang dikhususkan berkenaan hukuman bagi pezina, yaitu:

[pertama]: hukuman mati dengan cara yang paling menyakitkan bagi para pezina yang berstatus suami/istri atau pernah merasakan nikmatnya bersanggama yang diperbolehkan (duda/janda); dan hukuman cambuk –bagi yang masih jejaka/gadis atau belum pernah merasakan nikmatnya bersanggama yang diperbolehkan-. Digabungkan padanya hukuman jasmani berupa lecutan cambuk dengan hukuman jiwa, yaitu diasingkan dari kampung halamannya selama satu tahun.

[kedua]: tidak boleh berlaku belas kasih dalam pelaksanaan hukuman terhadap para pezina. Firman Allah (yang artinya): “…dan janganlah rasa kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah…” (QS. An-Nur:2).

[ketiga]: pengharusan agar dibongkarnya aib pelaku zina. Sekalipun Allah adalah Rabb Yang Maha Menutupi dan suka menutupi dosa-dosa hamba-hambaNya. Namun disebabkan sangat buruk dan kejinya dosa zina maka Allah mewajibkan untuk membongkar aib para pezina, sekaligus sebagai peringatan bagi yang lain. Bukankah hukuman bagi pelaku zina itu harus disaksikan oleh kaum mukminin, tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang lain ? sebagaimana Allah berfirman (yang artinya): “…dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman…” (QS. An-Nur:2).

Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Nu’aim bin Hazzal ia berkata: “Ma’iz bin Malik dahulunya adalah seorang anak yatim yang diasuh oleh ayahku. Ketika dewasa ia terkena kasus, yaitu berzina dengan seorang gadis kampung. Ayahku berkata kepadanya: “Temuilah Rasulullah, ceritakanlah kepada beliau tentang perbuatanmu itu, mudah-mudahan beliau memohon ampunan bagimu, semoga hal itu merupakan jalan keluar bagimu.” Lalu Ma’iz pun mendatangi Rasulullah, kemudian berkata kepada beliau: “Wahai Rasulullah, saya telah berbuat zina, maka tegakkanlah hukuman atas diriku menurut Kitabullah.”
Dalam Riwayat Al-Bukhari dari hadist Abu Hurairah berbunyi: Ma’iz berseru: “Wahai Rasulullah, saya telah berzina.” Rasulullah memalingkan wajahnya darinya. Maiz kembali berseru: “Wahai Rasulullah, saya telah berzina.” Rasulullah kembali memalingkan wajahnya darinya. Kemudian setelah bersaksi empat orang saksi atas kebenaran pengakuannya, Rasulullah memanggilnya sembari bertanya kepadanya: “Apakah engkau gila!” Ma;iz menjawab: “Tidak wahai Rasulullah.” Rasul bertanya lagi: “Apakah engkau sudah menikah?”
“Sudah!” jawab Ma’iz pula. Rasulullah memerintahkan: “Bawalah dan rajamlah.”
Dalam hadits Abdullah bin Abbas riwayat Al-Bukhari, disebutkan bahwa Rasulullah berkata kepada Ma’iz: “Barangkali engkau hanya menciumnya, memeluk dan mengkhayalkannya saja?”
Dalam riwayat Abu Hurairah tersebut Rasulullah secara jelas bertanya kepada Ma’iz apakah dia menyetubuhi gadis itu. Ma’iz mengiyakannya. Rasulullah bertanya kepadanya: “Hingga tubuh kalian berdua saling bersatu?” Ma’iz menjawab: “Iya!” Rasul bertanya lagi: “Sebagaimana masuknya tangkai celak kedalam botolnya dan sebagaimana masuknya tali timba kedalam sumur?”
“Iya!” jawab Ma’iz pasti.
Rasul bertanya lagi kepadanya: “Apakah engkau tahu apakah zina itu?”
“Iya, saya telah menyetubuhi dalam keadaan tidak halal bagiku, sebagaimana seorang suami mendatangi istrinya secara halal!” jawab Ma’iz.
“Lalu apa yang engkau inginkan dari pengakuanmu itu?” tanya Rasulullah.
Ma’iz menjawab: “Saya ingin agar anda membersihkanku dari dosa.” Maka Rasulullah pun memerintahkan kami untuk merajamnya.
BERSAMBUNG....

Artikel Terkait:




comment:

0 komentar to “ZINA-keikmatan pembawa -AZAB BAG 3”

kotak emoticon:
:f :D :x B-) b-( :@ x( :? ;;) :-B :| :)) :(( =(( :s :-j :-p

Posting Komentar

silahkan tinggalkan komentar anda disini.

 

sahabat

Back to TOP