Share
AHLAN WASYAHLAN FII' | "SUBCECI BLOG" | SALAM BUAT PENGUNJUNG YANG MENYEMPATKAN WAKTUNYA MAMPIR DISINI | IMAM SENDIRI TAHAP BELAJAR,BILA ADA KEKURANGAN MOHON SARAN DAN KOMMENNYA | AKHIR KATA,SENANG BERJUMPA DAN BERBAGI DENGAN ANDA | WASSALAM.

Sabtu, 18 Desember 2010

ZINA-keikmatan pembawa -AZAB BAG 5



ZINA-keikmatan pembawa -AZAB BAG_5

Dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan hubungan kekeluargaan.” (HR. Muslim)

...[4] Merusak tatanan rumah tangga dan mengguncang keharmonisan keluarga bahkan dapat merusak hubungan suami istri. Disamping itu, anak-anak terancam mendapat tarbiyah yang buruk, yang dapat menyeret mereka kepada keterasingan, penyimpangan dan kejahatan.

Perhatikanlah apa yang diucapkan oleh Imam syafi’i berikut ini:
Jagalah kehormatan diri,
niscaya istri dan anak gadismu
akan selalu terjaga.
Jauhilah segala sesuatu yang tidak pantas
dilakukan seorang muslim,
sesungguhnya zina adalah hutang.
Jika kamu meminjamnya,
maka ketahuilah,
keluargamu yang bakal menjadi tebusannya.
Barang siapa berzina, maka keluarganya akan dizinai.
Jika bukan keluarganya,
maka dinding rumahnya akan jadi sasaran.
Jika engkau orang yang bijaksana,
maka camkanlah hal ini.

Dengan demikian orang yang melakukan perbuatan dosa, mengumbar syahwatnya pada anak-anak gadis dan istri orang, maka perbuatan itu juga akan menimpa keluarga dan anak gadisnya. Dialah yang terakhir merasakan kesengsarannya. Kemudian ia akan menjadi bahan pembicaraan orang-orang, hancur berantakan rumah tangganya dan ternodailah pilar-pilar keluarganya, sementara ia tidak menyadarinya.

[5] Dapat merusak nasab (garis keturunan), dapat menyebabkan bercampur baurnya nasab, dan dapat mengalihkan harta kepada yang tidak berhak saat pembagian warisan.

Biasanya pezina tidak ambil pusing dengan kondisi pasangan zinanya yang mungkin saja hamil akibat hubungan intim dengannya. Dengan begitu si wanita telah membawa keturunan ketengah-tengah kaumnya yang bukan termasuk keluarga mereka. Atau barangkali wanita tersebut sudah hamil duluan sebelum melakukan zina dengannya, maka air maninya menjadi darah daging janin yang telah ada dalam kandungan wanita itu. Lebih tragisnya si wanita pezina ini tidak dapat memastikan apakah ia hamil akibat hubungan intim dengan suaminya atau dengan pasangannya berzina, maka tersamarlah garis keturunannya. Hal ini tentunya sangat riskan terhadap adanya kesalahan pembagian harta warisan kepada yang tidak berhak memperolehnya.

Dalam hadits disebutkan:
“Setiap wanita yang menisbatkan seorang anak kepada suatu kaum yang bukan garis keturunan mereka, niscaya Allah berlepas diri darinya dan tidak akan memasukkannya kedalam surga. Setiap pria yang menyanggah anak keturunannya, sementara ia mengetahuinya, niscaya Allah menolah bertemu dengannya dan akan membongkar aibnya kepada seluruh manusia yang terdahulu dan yang kemudian.” (HR. Al-Bukhari).

Rasulullah bersabda tentang orang yang merusak nasab dengan menggauli budak wanitanya yang sedang hamil (bukan dari benihnya). Ketika Rasulullah mengetahui hal itu, beliau bersabda: “Betapa ingin aku mengutuknya dengan sebuah kutukan yang menyertainya sampai ke liang kubur. Bagaimanakah ia memberinya harta warisan, sementara hal itu tidak halal baginya. Bagaimanakah ia mengangkatnya sebagai pelayan, sementara hal itu tidak halal baginya.” (HR. Muslim).

Padahal orang yang dimaksud dalam hadits ini melakukan sanggama dengan orang yang diperbolehkan (budaknya), dan hal yang tidak membenarkannya karena wanita tersebut dalam keadaan hamil, lalu bagaimana dengan pezina ???

[6] Merupakan perilaku binatang bahkan lebih rendah dari pada itu.

Zina adalah hubungan antara dua makhluk berlainan jenis kelamin yang bersifat sementara, tidak ada tanggung jawab setelahnya. Hubungan semacam ini seharusnya dijauhi oleh manusia yang terhormat.

Bahkan hewanpun membenci perbuatan zina. Disebutkan dari ‘Amr bin Maimun Al-Audi bahwa ia berkata: “Dahulu saat masa jahiliyah, saya pernah melihat seekor monyet jantan berzina dengan moyet betina. Lalu monyet-monyet lainnya menangkap kedua monyet tadi dan merajamnya hingga mati.”

[7] Merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan pembunuhan.

Orang yang yang dibakar kecemburuan dan ingin membela kehormatan akan lebih memilih jalan pintas untuk menutupi aib yang menimpa diri dan keluarganya dengan cara membunuh.

Contoh yang paling mudah adalah meningkatnya praktek-praktek abosri akibat hubungan diluar nikah. Pacar yang belum siap untuk bertanggung jawab dalam ikatan pernikahan, sementara mereka telah terlanjur melakukan zina dan mengakibatkan hamilnya si wanita, takut terbongkarnya aib di muka keluarga, teman dan rekanan maka aborsi menjadi pilihan sebuah jalan pintas yang penuh kezaliman.

[8] Mendatangkan kegundahan, kesedihan dan ketakutan serta mendatangkan kemiskinan.

Pezina laki-laki maupun perempuan akan terjerumus dalam kegundahan, kesedihan dan ketakutan. Sebab jika seorang wanita berzina berarti ia telah menimpakan aib dan kehinaan atas keluarganya, suaminya dan karib kerabatnya. Jika ternyata ia hamil akibat berzina lalu membunuh bayinya, maka ia telah melakukan dua kejahatan yaitu berzina dan pembunuhan. Jika bayi hasil hubungan haram itu dibiarkan hidup berarti ia telah menisbatkan anak orang lain kepada suaminya.

Wajah-wajah pezina akan terlihat merana, karena memang Allah sengaja menanamkan kesedihan kedalam hati pezina. Disebutkan dalam atsar, bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Aku adalah pembinasa orang-orang yang melampaui batas dan penyebab orang-orang zina menjadi fakir.”

Dalam hadits disebutkan:
“Perzinaan mengakibatkan kemiskinan.” (HR. Al-Baihaqi dan Asysyihaab).

[9] Merupakan sebab langsung mewabahnya penyakit-penyakit berbahaya yang dapat melumpuhkan badan, menular kepada keluarga dan anak cucu, bahkan membinasakan.

Pada dasarnya penyakit kelamin sangat mudah menular melalui hubungan sex terlarang alias zina. Hal semacam ini adalah sanksi di dunia kepada orang-orang yang durhaka kepada Allah.

Abdullah bin Umar berkata, bahwa Rasulullah bersabda: “…Tidaklah perbuatan keji itu merajalela disuatu masyarakat, bahkan mereka melakukan perbuatan itu secara terang-terangan, melainkan akan tersebarlah ditengah-tengah mereka penyakit menular dan kelaparan yang belum pernah terjadi pada orang-orang terdahulu. “ (HR. Ibnu Majah).

Adapun penyakit-penyakit tersebut diantaranya adalah Aids, syphilis, gonorrhea / raja singa / kencing nanah, pembengkakan saluran urine, pembengkakan prostat, pembengkakan saluran rahim dan vagina, dan beberapa penyakit lainnya.

[10] Merupakan salah satu tanda kiamat / kehancuran dunia.

Dalam kitab ‘shahihain’ disebutkan tentang khutbah Rasulullah selepas sholat Gerhana, beliau bersabda: “Wahai umat Muhammad, demi Allah tidak ada yang lebih cemburu dari pada kecemburuan Allah terhadap hambaNya yang laki-laki atau perempuan yang berzina. Wahai umat Muhammad, sekiranya kalia mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis. Kemudian beliau mengangkat kedua tangan beliau sembari berkata: Yaa Allah, bukankah telah aku sampaikan.”

Ibnul Qayim berkata: “ada hikmah yang besar dibalik penyebutan dosa zina secara khusus selepas shalat gerhana bagi yang memperhatikannya dengan seksama. Yaitu merebaknya perbuatan zina merupakan salah satu sebab kehancuran dunia.”
BERSAMBUNG....

Artikel Terkait:




comment:

0 komentar to “ZINA-keikmatan pembawa -AZAB BAG 5”

kotak emoticon:
:f :D :x B-) b-( :@ x( :? ;;) :-B :| :)) :(( =(( :s :-j :-p

Posting Komentar

silahkan tinggalkan komentar anda disini.

 

sahabat

Back to TOP